Pajak Kendaraan Mati Bisa Terkena Tilang, Ini Penjelasannya!

RTMC Polda Kepri

Apakah Pajak Kendaraan Mati Bisa Terkena Tilang

rtmcpoldakepri.com – Banyak dari pengguna kendaraan bermotor bertanya tentang apakah pajak kendaraan mati bisa terkena tilang atau tidak? Jawabannya adalah bisa, karena ada dasar hukumnya yaitu pada UU No. 22 Tahun 2009, lengkapnya bisa Anda simak penjelasannya sesaat lagi.

Pada dasarnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor ataupun mobil. Apabila sampai telat bayar pajak, maka STNK motor ataupun mobil yang dimiliki akan dianggap mati dan tidak sah.

Lantas, bagaimanakah untuk kasus tilang pada STNK mati? Apakah bisa dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pengendara? Nah, untuk mengetahui jawabannya, langsung saja simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Apakah Pajak Kendaraan Mati Bisa Terkena Tilang?

Apakah Pajak Kendaraan Mati Bisa Terkena Tilang

Tidak sedikit pengendara masih belum memahami apakah pajak kendaraan mati bisa terkena tilang ataukah tidak. Bahkan, banyak juga pemilik yang mengira bahwa STNK mati tetap bisa dipakai tanpa harus takut ditilang.

Pemikiran seperti itu dapat muncul karena mereka mengira bahwa pajak STNK yang mati bukan lagi ranah dari polisi. Dengan berbekal keyakinan tersebut, pengendara tetap percaya diri dan tidak takut berkendara meski suratnya mati.

Terkait pernyataan polisi tidak bisa menilang STNK mati tentu jawabannya adalah bisa. Hal tersebut bahkan sudah sangat jelas tertanam pada peraturan hukumnya. Berikut adalah bukti pasal-pasal yang mengatur hal itu.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Berikut adalah pasal-pasal terkait dengan penindakan tilang STNK mati:

Pasal 64

Pada ayat (1) berisi tentang kewajiban kendaraan untuk diregistrasikan. Dilanjutkan lagi pada ayat (2) yang mengatakan bukti registrasi sah adalah diberikannya STNK.

Pasal 68

Di ayat (1) diterangkan semua kendaraan bermotor wajib mempunyai STNK dan nomor kendaraan saat digunakan di jalan.

Pasal 70

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa STNK serta nomor kendaraan bermotor dapat dipakai 5 tahun masa berlaku dan harus kembali disahkan setiap tahun.

2. Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi

Selain UU nomor 22 Tahun 2009, peraturan secara jelas juga dapat dilihat pada perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Hal itu tertuang pada pasal 37 ayat (2) yang menjelaskan STN menjadi bukti pengoperasian pada Ranmor.

Dilanjutkan lagi pada ayat (3) yang menjelaskan STNK aktif dan berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan dan pendaftaran mutasi luar wilayah regident STNK, wajib disahkan setiap tahun.

Berdasarkan dari beberapa landasan hukum di atas terkait pembayaran pajak ranmor, bisa diketahui bahwa STNK kondisi mati tetap dapat terkena tilang. Artinya, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pembayaran pajak merupakan suatu kesatuan.

Baca Juga: Cek Identitas Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor

Pajak STNK Mati Apakah Dapat Terkena Tilang Elektronik?

Perkembangan lalu lintas saat ini sudah menjadi semakin canggih. Hal itu dapat dilihat dengan adanya pemberlakuan tilang elektronik atau biasa dikenal dengan nama ETLE yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Terkait hal tersebut, banyak pengguna bertanya apakah alat ETLE tersebut mampu mendeteksi STNK yang mati atau tidak. Berdasarkan pertanyaan tersebut, tentu dari teknologi ETLE tersebut bisa untuk mengetahuinya.

Caranya cukup dengan melihat plat motor dan kemudian mengeceknya dari data base. Dari hal tersebut pihak kepolisian lalu lintas dapat mengetahui apakah pajak dari ranmor tersebut sudah dibayar atau belum.

Rekaman dari ETLE akan digunakan sebagai bukti elektronik terhadap berbagai tindak pelanggaran yang terjadi oleh pengendara. Oleh karena itu, tidak ada celah bagi pemilik untuk telat atau bahkan tidak membayar pajak STNK.

Kapan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong?

Terkadang, ada saja alasan mengapa pengendara tidak melakukan pembayaran pajak dengan tertib. Bahkan, tidak sedikit orang yang bisa telat bayar hingga lebih dari satu tahun kalender pembayaran pajaknya.

Bisa dipahami terkadang keterlambatan pembayaran tersebut bisa disebabkan oleh berbagai macam alasan. Bisa saja saat waktunya bayar uang belum ada, kelupaan, motor rusak berat, dan berbagai macam alasan lainnya.

Namun, jika sudah seperti itu, maka orang mulai berpikir tentang status dari motor atau mobil yang dimilikinya. Takutnya, karena sudah telah bayar beberapa tahun kendaraannya akan berstatus bodong atau ilegal.

Terkait dengan pertanyaan tersebut, sebenarnya semua sudah diatur dengan jelas pada peraturan. Mengenai kapan mobil ataupun motor bisa dianggap bodong semuanya diatur dalam UU no 22 Tahun 2009 pasal 74.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan akan dianggap bodong jika pajak telah mati 5 tahun dan 2 tahun. Jadi, untuk menghindari kemungkinan seperti itu, sudah sebaiknya Anda sebagai pemilik untuk mengingat betul soal waktu pembayaran pajaknya.

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah pajak kendaraan mati bisa terkena tilang oleh pihak kepolisian terkait. Hal tersebut semuanya sudah tertuang secara jelas dalam berbagai aturan tertulis seperti pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Untuk menghindari tindakan tilang terhadap pelanggaran tersebut, sudah seharusnya Anda untuk tertib bayar pajak. Dengan tertib melakukan pembayaran, Anda dapat berkendara dengan perasaan tenang dan nyaman saat di jalanan.

Related Posts

Leave a Comment