Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

RTMC Polda Kepri

Cara Hitung Denda Pajak Motor

rtmcpoldakepri.com – Bagaimanakah cara dalam hitung denda pajak motor sepertinya harus segera Anda ketahui sekarang juga. Hal tersebut sebagai upaya untuk berjaga-jaga jika kelak di kemudian hari pemilik kendaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak motor karena suatu hal.

Perlu diketahui juga bahwa besarnya denda keterlambatan ternyata juga sangat signifikan walaupun hanya dalam waktu satu hari. Sebagai catatan, denda tersebut juga akan bertambah jumlahnya apabila waktu terlambat juga akan meningkat.

Nah apabila Anda merupakan satu diantara banyak orang dimana sudah terlanjut telat dalam melakukan pembayaran, maka sebaiknya harus mengetahui bagaimana cara melakukan perhitungan dendanya. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan berapa jumlah dana yang harus dikeluarkan nantinya.

Baca Juga: Cek Info Pajak Kendaraan Bermotor Online di Kepulauan Riau

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Sebagai pemilik kendaraan, mengetahui bagaimana cara hitung denda pajak motor merupakan hal yang cukup penting untuk berjaga-jaga. Seperti sudah diketahui bahwa membayar pajak kendaraan pribadi menjadi kewajiban bagi para pemilik kendaraan setiap tahun sesuai dengan tanggal pembelian kendaraan.

Nah karena jumlah denda keterlambatan tersebut tergolong cukup signifikan, maka sangat penting bagi Anda agar mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Berikut cara melakukan perhitungan dari denda keterlambatan bayar motor:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/2008, PKB yang telat dibayar lebih dari 2 hari tetapi kurang dari satu bulan maka dendanya adalah sebesar 25% dari jumlah total pajak. Adapun rincian untuk menghitungnya diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Telat 2 hari sampai 1 bulan : PKB X 25%
  • Telat 2 bulan : PKB X 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi tambahan SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Adapun denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000.00. Perlu diingat juga bahwa besarnya denda sendiri bisa berbeda-beda dan tergantung pada jenis motor sekaligus kapasitas dari mesinnya.

Cara Mengecek Denda Telat Bayar Untuk Pajak Motor

Cara Mengecek Denda Telat Bayar Untuk Pajak Motor

Apabila Anda merasa kesulitan dalam menghitung jumlah denda di atas secara manual, maka jangan khawatir! Sebab masih terdapat alternatif lainnya. Yakni bisa melakukan pengecekan secara online ataupun melalui SMS.

Berikut cara mengecek denda telat membayar untuk pajak kendaraan motor dengan mudah:

1. Melalui e-Samsat.id

Cara paling mudah untuk mengecek denda telat bayar untuk pajak motor adalah melalui e-samsat.id dimana merupakan situs resmi dari samsat Indonesia. Berikut panduan dalam melakukan pengecekan dendanya:

  • Buka situs https://e-samsat.id
  • Isilah formulir seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir dari nomor rangka dan provinsi domisili
  • Klik tombol Cek Sekarang
  • Akan muncul informasi terkait dengan identitas kendaraan termasuk jumlah denda.

2. Aplikasi e-Samsat

Selain bisa melalui situs resmi dari Samsat, Anda juga bisa melakukan pengecekan hanya melalui aplikasi resmi e-samsat. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dengan mudah hanya melalui Playstore ataupun App Store.

Sesudah berhasil silahkan pilih wilayah dan input nomor plat kendaraan. Berikutnya, Anda akan melihat informasi terkait dengan biaya pajak sekaligus tanggal jatuh tempo.

3. Melalui SMS

Tidak hanya dapat melalui situs dan aplikasi saja, Anda juga bisa melakukan pengecekan jumlah pajak dan denda melalui SMS. Adapun layanan SMS biasanya mempunyai nomor telefon berbedabeda sehingga Anda bisa mencaritahu dahulu nomor samsat setempat.

Sebagai contohnya adalah untuk wilayah DKI Jakarta, maka bisa mengerikkan Metro Nomor Polisi Motor dan kirimkan ke 1717. Tunggu hingga mendapatkan balasan pesan.

Tips Agar Tidak Sampai Telat Bayar

Tips Agar Tidak Sampai Telat Bayar

Agar terhindar dari denda telat bayar pajak motor, maka terdapat sejumlah tips yang dapat dilakukan oleh para pemilik kendaraan diantaranya adalah:

Selalu Memperhatikan Tanggal Pembayaran

Tips pertama yang bisa dilakukan adalah selalu memperhatikan tanggal pembayarannya pajak motor tersebut. Silahkan catat tanggal jatuh tempo dimana tertera di dalam STNK tersebut. Jika perlu, buatlah jadwal atau pengingat untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu.

Membayar Sebelum Jatuh Tempo

Tidak hanya salahnya, agar melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo yang sudah ditentukan. Misalnya saja adalah membayar 1 minggu atau bahkan 3 hari sebelum tanggal temponya.

Sisihkan Dana Untuk Membayar

Terakhir, sebaiknya Anda juga harus selalu menyisihkan dana untuk membayar pajak motor. Terlebih lagi pajak motor tersebut hanya setahun sekali, sehingga Anda mempunyai waktu banyak untuk menabung.

Jika Anda mempunyai motor, maka sudah menjadi kewajiban agar melakukan pembayaran pajak tahunan. Jika tidak maka akan mendapatkan sejumlah denda dimana jumlahnya juga tergolong cukup signifikan.

Itulah mengapa pentingnya agar mengetahui bagaimana cara melakukan penghitungan denda. Dengan cara hitung denda pajak motor, maka akan membantu mengira-ngira besarnya biaya yang akan dikeluarkan.

Related Posts

Leave a Comment