Apa itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? Berikut Contoh & Cara Menghitung

RTMC Polda Kepri

Apa itu Pajak Progresif

rtmcpoldakepri.com – Ada berbagai pajak yang diberatkan kepada warga negara Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif untuk kendaraan roda dua, empat, dan lebih dari empat. Pajak ini diberatkan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor baik roda dua, ataupun roda empat. Jadi apabila 1 orang atas nama memiliki 2 kendaraan, misalnya mobil, maka saat Anda membayar pajak mobil yang kedua akan dibebankan pajak progesif. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pungutan wajib atau pajak yang satu ini, Anda dapat simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Dijelaskan sebelumnya jika pungutan wajib progresif akan dikenakan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Lebih jelasnya ini adalah pajak dengan jumlah persentase pungutan tarif tertentu berdasarkan pada jumah objek pajaknya, berserta harga atau nilai objek. Dalam hal ini objek yang dimaksud adalah kendaraan bermotor (alat transportasi)

Dengan demikian, tarif pungutan yang diwajibkan kepada wajib pajak akan semakin meningkat sesuai jumlah alat transportasi bermotor yang dimiliki. Maksudnya motor pertama, kedua, ketiga dan seterusnya untuk kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat akan dikenai biaya pungutan wajib yang berbeda-beda.

Lalu jika Anda memiliki lebih dari satu motor roda dua atau mobil, dan akan menjual salah satunya, ada baiknya segera untuk balik nama setelah terjual sesuai dengan informasi identitas pembeli kendaraannya. Sebab jika tidak dilakukan proses balik nama, pajaknya akan tetap ditanggung oleh pemilik kendaraan lama, ini terjadi karena nama dan alamat pemilik dari kendaraannya masih sama.

Tujuan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Adapun tujuan dari diberlakukannya pajak ini adalah sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan. Ya, dengan adanya pungutan wajib kepada wajib pajak alat transportasi bermotor, maka dapat mengendalikan jumlah pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.

Untuk tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak yang dibayar. Lalu untuk penerapannya sendiri merupakan wewenang dari gubernur suatu provinsi. Sehingga besaran pajak progresifnya di berbagai daerah bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat

Dasar Hukum

Untuk dasar hukumnya adalah sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai pembayaran pajak yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok.

Dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 disebut bahwa kepemilikan atas alat transportasi dengan jumlah lebih dari satu, maka pembayaran pajaknya dikelompokkan menjadi tiga. Tiga kelompok tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat roda
  • Kepemilikan kendaraan dengan empat roda
  • Dan kepemilikan kendaraan dengan lebih dari empat roda

Jadi jika Anda sebagai wajib pajak memiliki kendaraan bermotor berupa satu mobil, satu motor, dan satu truk atau alat transportasi dengan roda lebih dari empat roda dalam satu rumah alias satu alamat yang sama, dan atas nama pribadi, maka masing-masing kendaraan tersebut ditetapkan sebagai kepemilikan pertama, sebab ada perbedaan jenis kendaraannya.

Besaran Pengenaan Pajak Progresif

Besaran pengenaan pajak wajib progresif kepada wajib pajak pun diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009, tepatnya pada pasal 6.

Besaran Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 9

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenai biaya pungutan wajib paling sedikit adalah 1% dan untuk yang paling besar adalah 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresifnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Dengan adanya ketetapan tersebut setiap daerah berhak menetapkan besar pajaknya sendiri, tapi harus sesuai syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Contoh dan Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Contoh dan Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Agar makin paham dan mengetahui biaya  harus dibayarkan sebagai wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka dapat lihat dan pahami contohnya sebagai berikut.

Diketahui Anda memiliki 3 mobil dengan merk sama dan proses pembeliannya pun di tahun yang sama. Pada STNK mobil tertera besaran nilai PKB mobilnya adalah Rp3.000.000,00, dan untuk SWDKLLJ adalah Rp300.000,00. Dengan demikian menghitung pajaknya adalah sebagai berikut.

Tentukan NJKB

Pertama tentukan dulu NJKB nya, caranya adalah sebagai berikut.

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 3.000.000/2) x 100 = Rp 150.000.000,00

Mobil Pertama

PKB: Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3.000.000

SWDKLLJ: Rp 300.000

Pajak mobil: Rp 3.000.000 + Rp 300.000 = Rp 3.300.000

Mobil Kedua

PKB: Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000

SWDKLLJ: Rp 300.000

Jadi pajak mobil: Rp 300.000 + Rp 3.750.000 = Rp 4.050.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp150.000.000 x 3% = Rp4.500.000

SWDKLLJ: Rp 300.000

Jadi pajak mobil: Rp 300.000 + Rp 4.500.000 = Rp 4.800.000

Penutup

Dengan mengetahui pajak progresif tentunya akan membuat Anda semakin bijak dan memikirkan secara matang sebelum membeli sebuah alat transportasi, seperti mobil, motor, dan alat transportasi lainnya. Sebab iuran pajaknya yang diberikan pun akan semakin meningkat sesuai dengan jumlah dan jenis kendaraannya.

Untuk itu perlu juga mengetahui cara menghitungnya. Dalam menghitungnya perlu mengetahui terlebih dahulu tentang NJBK kendaraannya. Barulah menghitung pajaknya dengan rumus NJBK x persentase pajak progresifnya, kemudian hasilnya ditambahkan dengan SWDKLLJ kendaraannya.

Related Posts

Tinggalkan komentar