rtmcpoldakepri.com – Bea cukai kembali jadi perbincangan hangat setelah merilis capaian penindakan di tahun 2025. Sepanjang tahun, tercatat 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp8,8 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada cerita tentang upaya negara menjaga perbatasan, melindungi industri nasional, sekaligus mengamankan penerimaan fiskal.
Di era perdagangan serba terbuka, bea cukai berada di garis depan. Bukan hanya sebagai pemungut bea masuk dan pajak impor, tetapi juga sebagai penjaga lalu lintas barang lintas negara. Penindakan bernilai triliunan rupiah memberi sinyal bahwa tantangan penyelundupan, perdagangan ilegal, hingga pelanggaran kepabeanan terus berkembang. Pertanyaannya, seberapa efektif peran bea cukai menghadapi realitas baru tersebut?
Potret Kinerja Bea Cukai 2025
Angka 30.451 penindakan mencerminkan intensitas kerja bea cukai sepanjang 2025. Jika dibagi rata, ada puluhan kasus yang ditindak setiap hari. Skala ini menunjukkan bahwa pelanggaran kepabeanan bukan peristiwa sporadis, melainkan fenomena berulang. Mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa pita cukai, kosmetik tanpa izin, sampai barang elektronik selundupan, semua menjadi bagian dari lanskap penindakan tersebut.
Nilai barang hasil penindakan yang menembus Rp8,8 triliun memberikan dua pesan sekaligus. Pertama, potensi kerugian negara bisa sangat besar bila praktik ilegal ini lolos. Kedua, pasar gelap masih memiliki ruang cukup luas untuk tumbuh. Di sinilah peran strategis bea cukai sebagai filter utama arus barang impor dan ekspor diuji. Bukan cuma soal banyaknya kasus, tetapi juga kualitas pencegahannya.
Dari sudut pandang kebijakan publik, capaian bea cukai tersebut memperlihatkan kombinasi antara pengetatan pengawasan dan adaptasi teknologi. Sistem berbasis risk management, pemindaian kontainer, hingga kolaborasi lintas lembaga mulai menunjukkan hasil. Namun angka penindakan yang tinggi juga bisa dibaca sebaliknya. Ada celah besar di hulu, mulai dari kesadaran pelaku usaha, celah regulasi, sampai lemahnya literasi kepabeanan di masyarakat.
Mengelola Risiko di Era Perdagangan Digital
Salah satu tantangan terbesar bea cukai saat ini ialah ledakan perdagangan digital. Transaksi lintas negara lewat platform e-commerce tumbuh jauh lebih cepat dibanding penyesuaian regulasi. Paket kecil berjumlah masif masuk setiap hari. Nilainya mungkin tampak kecil per kiriman, tetapi secara agregat bisa menyaingi impor konvensional. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan bila hanya mengandalkan metode manual.
Bea cukai perlu memperkuat pendekatan berbasis data. Profil risiko importir, pola pengiriman, asal negara, hingga jenis barang harus dipetakan secara sistematis. Teknologi kecerdasan buatan bisa membantu menyaring transaksi yang berisiko tinggi. Namun, teknologi tanpa kebijakan yang lincah tidak cukup. Batas nilai impor bebas bea, mekanisme deklarasi, serta kewajiban platform digital berperan penting mengurangi potensi pelanggaran.
Dari perspektif pribadi, saya melihat bea cukai berada di persimpangan. Di satu sisi, publik berharap pelayanan makin cepat, biaya logistik turun, hambatan administrasi berkurang. Di sisi lain, masyarakat menuntut penindakan tegas terhadap rokok ilegal, narkotika, hingga barang berbahaya lain. Menyatukan dua tuntutan itu bukan pekerjaan mudah. Perlu keseimbangan antara kemudahan usaha dan ketegasan penegakan hukum.
Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Penindakan bernilai Rp8,8 triliun membawa implikasi luas bagi ekonomi serta kepercayaan publik. Bagi pelaku usaha patuh, tindakan tegas bea cukai memberi rasa aman karena kompetisi lebih adil. Importir resmi tidak perlu bersaing dengan harga barang selundupan yang jauh lebih murah. Di sisi lain, masyarakat mendapat perlindungan dari produk berisiko, seperti obat palsu atau kosmetik berbahaya. Namun, efek jangka panjang akan sangat bergantung pada konsistensi. Bila penindakan selektif atau mudah diintervensi, kepercayaan akan runtuh. Di titik ini, transparansi data, evaluasi rutin, dan keterbukaan bea cukai terhadap kritik menjadi kunci.
Strategi Penguatan Pengawasan Bea Cukai
Mencermati capaian 2025, langkah berikutnya bukan sekadar memperbanyak jumlah penindakan. Bea cukai perlu bergeser dari pola reaktif menuju pengawasan preventif. Artinya, fokus bukan hanya menindak pelanggaran ketika sudah terjadi, tetapi menutup peluang pelanggaran sedari awal. Pendekatan seperti ini menuntut sinergi erat antara regulasi, edukasi, dan pemanfaatan teknologi.
Pembenahan regulasi kepabeanan mesti memastikan celah hukum tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Aturan nilai ambang impor, fasilitas pembebasan bea masuk, hingga insentif kawasan berikat perlu dievaluasi berkala. Dengan begitu, bea cukai tidak terjebak pada situasi paradoks. Di satu sisi mendorong investasi, di sisi lain mendapati fasilitas yang sama disalahgunakan untuk praktik ilegal.
Selain itu, investasi pada sumber daya manusia menjadi faktor krusial. Petugas bea cukai tidak cukup hanya memahami aturan teknis. Mereka harus melek teknologi, paham pola kejahatan transnasional, serta mampu membaca dinamika perdagangan global. Pelatihan berkelanjutan, rotasi jabatan yang sehat, dan perlindungan terhadap integritas aparatur perlu berjalan seiring dengan peningkatan pengawasan.
Edukasi Publik dan Transformasi Citra
Sering kali, persepsi publik mengenai bea cukai masih terbatas pada urusan bayar pajak dan pemeriksaan di bandara. Padahal fungsi lembaga ini jauh lebih luas. Di titik ini, edukasi publik memainkan peran penting. Pelaku usaha, khususnya UMKM yang mulai go international, perlu memahami prosedur ekspor impor dengan benar. Sosialisasi sederhana, panduan praktis, serta kanal konsultasi yang responsif akan mengurangi pelanggaran karena ketidaktahuan.
Transformasi citra juga tidak bisa diabaikan. Kasus-kasus masa lalu terkait pungli atau penyalahgunaan kewenangan meninggalkan jejak panjang di ingatan masyarakat. Kinerja penindakan bernilai triliunan rupiah perlu diiringi transparansi proses. Publik ingin tahu, apa saja komoditas yang ditindak, bagaimana proses hukumnya, dan sejauh mana barang tersebut dimusnahkan atau dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.
Dari sudut pandang saya, momentum capaian 2025 bisa digunakan bea cukai untuk membangun narasi baru. Bukan hanya sebagai lembaga penarik bea, melainkan sebagai mitra strategis perdagangan yang adil dan aman. Narasi ini perlu didukung tindakan nyata. Misalnya, publikasi rutin hasil penindakan, laporan kinerja yang mudah dipahami, serta forum dialog dengan pelaku usaha dan komunitas logistik.
Menghadapi Masa Depan Bea Cukai Indonesia
Memandang ke depan, tantangan bea cukai jelas tidak akan berkurang. Integrasi ekonomi kawasan, pertumbuhan e-commerce lintas negara, hingga inovasi logistik akan menghadirkan skema baru penyelundupan. Penindakan 30.451 kasus senilai Rp8,8 triliun pada 2025 seharusnya dimaknai sebagai titik tolak, bukan garis akhir. Refleksi penting bagi kita ialah menyadari bahwa kepatuhan kepabeanan bukan semata urusan aparat. Pelaku usaha, konsumen, hingga pembuat kebijakan memegang peran setara. Bila bea cukai mampu menjaga integritas, memanfaatkan teknologi, serta merangkul publik, maka penindakan besar bukan lagi sekadar angka di laporan tahunan. Ia berubah menjadi cermin bahwa negara hadir, melindungi, serta mendampingi warganya di tengah arus perdagangan global yang kian deras.