Tragedi KDRT Sukabumi: Saat Rumah Bukan Lagi Tempat Aman
rtmcpoldakepri.com – Berita memilukan datang dari Sukabumi. Seorang santri berusia 12 tahun meninggal setelah mengalami kekerasan berat di rumah sendiri. Ia diduga dianiaya ibu tiri, termasuk dipaksa meminum air panas hingga organ tubuhnya rusak parah. Kasus ini kembali membuka mata bahwa kdrt bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi ancaman nyata terhadap nyawa, terutama bagi anak-anak yang tidak berdaya.
Tragedi ini seharusnya tidak hanya direspons dengan keprihatinan sesaat. Ia penting diingat sebagai peringatan keras bahwa kekerasan domestik bisa berujung pada kematian. Kita sering menganggap kdrt sebagai konflik internal keluarga. Padahal, setiap tindakan brutal di ruang privat merupakan urusan seluruh masyarakat. Apa yang menimpa bocah santri ini bukan hanya kegagalan satu keluarga, melainkan cermin retak sistem perlindungan anak di sekitar kita.
Kronologi kasus Sukabumi memperlihatkan pola kdrt yang kejam sekaligus berulang. Korban disebut mengalami penganiayaan bertahap, bukan satu kali ledakan emosi. Pemaksaan minum air panas hanya bagian dari rangkaian penyiksaan. Detail ini penting, sebab mengungkap bahwa pelaku sadar betul atas tindakannya. Kekerasan tersebut bukan reaksi spontan, melainkan bentuk dominasi sistematis terhadap anak yang tidak mampu melawan.
Dalam banyak kasus kdrt, pelaku merasa memiliki hak penuh atas tubuh anggota keluarga lain. Anak dianggap milik, bukan individu dengan martabat utuh. Ketika relasi kuasa pincang, rasa sayang mudah berubah menjadi kontrol total. Dari situ, memukul, menampar, atau menyakiti dianggap wajar. Pada kasus ini, posisi ibu tiri sebagai pengasuh justru berubah menjadi ancaman utama. Peran pelindung digantikan peran penghukum yang brutal.
Faktor ekonomi, beban psikologis, sampai konflik rumah tangga sering dijadikan alasan pelaku. Namun alasan tidak pernah dapat menghapus fakta utama: kdrt adalah kejahatan, bukan luapan emosi biasa. Begitu seseorang memilih menyiksa anak, ia melewati batas kemanusiaan. Masyarakat perlu berhenti memberi ruang toleransi pada kalimat seperti “urusan keluarga” atau “tidak perlu ikut campur”. Sikap diam sering menjadi pupuk subur bagi kekerasan berikutnya.
KDRT terhadap anak tidak berhenti pada memar atau luka bakar. Bagi korban yang selamat, bekas pukulan bisa hilang, tetapi trauma tertanam dalam memori jangka panjang. Anak yang tumbuh di lingkungan penuh ancaman cenderung kesulitan mempercayai orang lain. Mereka mudah cemas, merasa tidak pantas dicintai, serta menganggap kekerasan sebagai bagian normal kehidupan. Lingkaran ini sangat berbahaya karena berpotensi diteruskan ke generasi berikutnya.
Tindakan memaksa anak meminum air panas adalah bentuk sadisme yang melampaui batas nalar sehat. Tubuh anak belum kuat menahan cedera ekstrem semacam itu. Bayangkan rasa sakit saat kerongkongan dan lambung terbakar, lalu tidak segera mendapat pertolongan tepat. Pada titik ini, kita tidak lagi berbicara hanya kdrt, melainkan penyiksaan yang mendekati bentuk penghukuman kejam. Itu sebabnya penegak hukum wajib menjerat pelaku dengan pasal terberat yang tersedia.
Secara psikologis, anak yang mengalami kekerasan berulang cenderung memandang rumah sebagai ruang ancaman. Tempat yang seharusnya menjadi zona aman berubah menjadi arena hukuman. Ketika kepercayaan mendasar itu runtuh, proses tumbuh kembang ikut terganggu. Gangguan tidur, mimpi buruk, sulit berkonsentrasi, bahkan regresi perilaku bisa muncul. Bila tidak tertangani, dampaknya menjalar ke prestasi akademik, relasi sosial, hingga kesehatan mental saat dewasa.
Salah satu pertanyaan paling menyakitkan dari kasus Sukabumi ialah: mengapa kekerasan separah itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih cepat? Di banyak peristiwa kdrt, tetangga, keluarga besar, bahkan guru sebenarnya menangkap sinyal. Anak tampak murung, sering absen, tubuh penuh luka atau lebam. Namun sinyal tersebut tidak selalu ditindaklanjuti. Budaya sungkan dan anggapan bahwa campur urusan domestik adalah hal tabu, membuat banyak orang memilih menoleh ke arah lain.
Kita tumbuh dengan nasihat “tidak usah ikut campur rumah tangga orang”. Kalimat tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi berbahaya ketika dipakai sebagai tameng untuk mengabaikan kekerasan. Di sisi lain, belum semua orang memahami jalur pelaporan yang aman. Takut berhadapan dengan pelaku, khawatir dijadikan saksi, atau sekadar bingung harus mulai dari mana, membuat niat membantu surut. Akhirnya, korban terus menderita tanpa perlindungan memadai.
Padahal, negara sudah memiliki perangkat hukum untuk menangani kasus kdrt. Ada kepolisian, layanan pengaduan, hingga lembaga perlindungan anak. Tantangannya, informasi mengenai akses ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata. Di tingkat lokal, peran RT, RW, tokoh agama, dan pengelola pesantren bisa sangat penting. Mereka lebih dekat dengan warga, sehingga lebih mudah mengendus perubahan perilaku maupun tanda kekerasan pada anak.
Keluarga merupakan benteng pertama perlindungan anak. Artinya, pencegahan kdrt harus dimulai dari pola asuh. Orang tua perlu belajar mengelola emosi, terutama saat menghadapi kenakalan atau kegagalan anak. Hukuman fisik bukan solusi, melainkan pintu masuk masalah baru. Dalam kasus orang tua tiri, proses adaptasi emosional perlu mendapat perhatian ekstra. Anak butuh waktu membangun kepercayaan. Sementara itu, pasangan baru wajib menyadari bahwa statusnya sebagai pengasuh membawa tanggung jawab moral serta hukum.
Sekolah memiliki posisi strategis karena bertemu anak hampir setiap hari. Guru bisa mengamati perubahan sikap, penurunan nilai, atau luka mencurigakan. Program edukasi tentang kdrt, bullying, dan pelecehan seharusnya menjadi bagian dari kurikulum kehidupan. Anak perlu diajari mengenali batas sehat dalam relasi, termasuk berhak menolak kekerasan meski pelakunya orang terdekat. Di titik ini, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pengawas keselamatan murid.
Pesantren sering dipandang sebagai ruang suci pendidikan moral. Namun, itu tidak otomatis kebal dari kdrt. Pengasuh, ustaz, maupun pengurus pesantren perlu membangun mekanisme pengaduan yang ramah anak. Santri berhak merasa aman, baik saat berada di asrama maupun ketika kembali ke rumah. Tragedi Sukabumi menunjukkan bahwa santri pun bisa menjadi korban kekerasan domestik di luar lingkungan pesantren. Kolaborasi antara pesantren, orang tua, dan aparat penting agar tanda-tanda kekerasan cepat terdeteksi.
Setiap kali muncul kasus kdrt ekstrem, seruan hukuman berat langsung mengemuka. Desakan itu wajar, karena publik ingin keadilan ditegakkan. Namun, hukuman seberat apa pun tidak akan menghidupkan kembali korban. Fungsi utama hukum pidana selain menghukum pelaku, juga mencegah kejadian serupa berulang. Untuk itu, penegakan hukum harus konsisten. Pelaku kekerasan, terutama pada anak, jangan diberi ruang negosiasi atau mediasi yang menghapus aspek pidana.
Sayangnya, penjeraan lewat hukuman saja tidak memadai. Kita perlu menyentuh akar kdrt, yakni cara pandang timpang terhadap anak dan pasangan. Pendidikan pranikah, kelas pengasuhan, hingga konseling keluarga seharusnya lebih digalakkan. Bagi pelaku yang sudah menjalani hukuman, program rehabilitasi perilaku mutlak diperlukan. Tanpa perbaikan pola pikir, risiko kekerasan berulang tetap besar, entah pada korban sama atau orang lain.
Negara juga perlu memastikan akses layanan pemulihan bagi korban yang selamat. Banyak anak penyintas kdrt tidak mendapatkan konseling psikologis memadai. Mereka dibiarkan kembali ke lingkungan yang sama, tanpa jaminan keamanan. Hal ini berpotensi menormalisasi kekerasan pada benak korban. Investasi pada layanan psikolog, pekerja sosial, dan rumah aman mungkin terlihat mahal, tetapi jauh lebih murah dibandingkan biaya sosial akibat generasi terluka.
Salah satu akar kdrt tersulit diurai ialah budaya patriarki yang masih mengakar. Dalam pola pikir ini, pemimpin keluarga merasa memiliki hak memukul sebagai bentuk disiplin. Kekerasan fisik dianggap bagian pendidikan keras. Inilah alasan mengapa tamparan, cubitan, hingga bentakan sering tidak dianggap serius. Padahal, normalisasi kekerasan sejak dini mengajari anak bahwa cinta selalu berpasangan dengan rasa sakit.
Media dan konten hiburan ikut berperan membentuk persepsi. Adegan memukul istri atau anak sering ditampilkan sebagai bumbu drama, tanpa penjelasan dampak psikologis pada korban. Bahasa sehari-hari pun kadang meremehkan kekerasan, misalnya dengan bercanda mengenai “pukulan sayang”. Kita perlu lebih kritis mengamati pola semacam ini. Setiap kali kekerasan diperlakukan sebagai lelucon, batas moral bergeser sedikit demi sedikit.
Mengubah budaya tentu tidak terjadi semalam. Namun, langkah kecil dapat dimulai dari cara kita menanggapi cerita kdrt. Berhenti menyalahkan korban, berhenti bertanya “kenapa tidak kabur?” tanpa memahami situasi, serta mulai memberi dukungan realistis. Masyarakat perlu belajar menjadi ruang aman, bukan ruang penghakiman. Ketika korban percaya bahwa melapor akan membawa bantuan, bukan cibiran, maka satu lapis penghalang kekerasan sudah runtuh.
Kasus santri 12 tahun yang meregang nyawa akibat kekejaman ibu tiri di Sukabumi seharusnya tidak dilihat sebagai insiden terpisah. Ini adalah puncak gunung es kdrt yang mungkin belum terungkap. Dari perspektif pribadi, bagian paling menyayat bukan hanya pada tindakan memaksa minum air panas, tetapi kenyataan bahwa seorang anak harus merasa takut justru di rumah sendiri. Tragedi ini mengundang refleksi: sudah sejauh mana kita berani campur tangan saat mencium aroma kekerasan di sekitar? Apakah kita rela dianggap “terlalu ikut campur” demi menyelamatkan satu nyawa kecil? Pada akhirnya, melawan kdrt bukan cuma tugas polisi atau aktivis. Ini tugas moral setiap orang dewasa yang mengaku peduli pada masa depan anak bangsa.
rtmcpoldakepri.com – Pembangunan jalan selalu menjadi sorotan utama ketika bicara tentang arah kemajuan daerah. Bukan…
rtmcpoldakepri.com – Advertorial online DPRD Tala belakangan ini ramai menyorot satu isu strategis: ambisi besar…
rtmcpoldakepri.com – Berita penangkapan sindikat surat kendaraan #palsu di Kalimantan Selatan kembali membuka mata publik…
rtmcpoldakepri.com – Pengungkapan praktik pengoplosan beras SPHP oleh Satgas Saber di Nusa Tenggara Barat bukan…
rtmcpoldakepri.com – Nama agustina wilujeng pramestuti beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan harapan baru bagi…
rtmcpoldakepri.com – Evakuasi ular kembali menyita perhatian warga, kali ini terjadi di Palangka Raya. Seekor…