0 0
Satgas PKH, Mentoring, dan Rebut Lahan Tambang
Categories: News

Satgas PKH, Mentoring, dan Rebut Lahan Tambang

Read Time:5 Minute, 25 Second

rtmcpoldakepri.com – Penguasaan kembali lahan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH) di Kalimantan Tengah bukan sekadar kisah operasi keamanan. Di balik barisan aparat, spanduk larangan, serta garis pembatas, terdapat pelajaran penting mengenai tata kelola sumber daya alam, mentoring kepemimpinan publik, serta cara negara menegakkan kedaulatan atas tanahnya. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana konflik lahan bisa diselesaikan melalui kombinasi kekuatan hukum, negosiasi, strategi komunikasi, serta pembinaan berkelanjutan kepada berbagai pihak terkait.

Bila ditelaah lebih jauh, operasi Satgas PKH ibarat studi kasus hidup mengenai mentoring kebijakan publik di sektor pertambangan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, pekerja lokal, hingga masyarakat sekitar, seluruhnya berada di satu panggung besar. Rebutan lahan tambang ini menjadi ajang uji coba cara negara mengelola ketegangan sosial sekaligus memberi contoh mengenai disiplin hukum. Artikel ini akan mengurai konteks, strategi, hingga refleksi, lalu menghadirkan perspektif pribadi tentang mengapa pendekatan berbasis mentoring menjadi kunci mencegah konflik serupa terulang.

Konflik Lahan Tambang dan Peran Satgas PKH

Lahan pertambangan sering kali menyimpan cerita rumit. Bukan hanya soal cadangan batubara, logistik besar, ataupun nilai investasi, melainkan juga sengketa kepemilikan, izin tumpang tindih, hingga klaim sosial masyarakat lokal. Di Kalimantan Tengah, area eks konsesi PT AKT telah lama menjadi sorotan. Penghentian operasi, persoalan perizinan, serta potensi pemanfaatan ulang lahan menciptakan ruang abu-abu. Ruang semacam itu biasanya cepat terisi pihak yang mencoba menguasai, baik melalui jalur hukum maupun cara informal.

Pembentukan Satgas PKH oleh pemerintah daerah terlihat sebagai respons terhadap meningkatnya tensi horizontal. Kehadiran aparat gabungan memotong rantai kemungkinan bentrokan fisik antar kelompok kepentingan. Namun kehadiran pasukan saja tidak cukup. Diperlukan pola komunikasi strategis mirip program mentoring. Masyarakat perlu penjelasan sederhana mengenai status lahan, perusahaan butuh kepastian kebijakan, sedangkan pemerintah wajib menjaga kepercayaan publik. Tanpa kejelasan, konflik berpotensi meluas hingga ke level politik lokal.

Saya memandang penguasaan kembali lahan PT AKT oleh Satgas PKH sebagai penegasan bahwa negara tidak boleh ragu ketika menyangkut tata kelola ruang hidup bersama. Ketika izin perusahaan dipersoalkan, ketika status hukum lahan mengambang, pemerintah harus hadir lebih proaktif. Satgas bukan sekadar perangkat represif, melainkan alat sekaligus contoh mentoring ketertiban. Melalui pendekatan persuasif yang konsisten, aparat bisa menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk melindungi kepentingan lebih luas, bukan hanya kuasa sempit birokrasi.

Mentoring Kebijakan sebagai Jalan Keluar Konflik

Di titik ini, menarik meninjau operasi Satgas PKH melalui lensa mentoring kebijakan. Pada dasarnya, mentoring berarti pendampingan terstruktur demi membantu seseorang atau kelompok memahami proses, tanggung jawab, serta konsekuensi dari setiap tindakan. Dalam kasus lahan PT AKT, para aktor lapangan membutuhkan pembinaan serupa agar tidak terjebak pada pola lama: eksploitasi tanpa regulasi jelas. Pemerintah dapat bertindak sebagai mentor kebijakan, mengawal proses pemulihan lahan sekaligus memberi arah pemanfaatan baru.

Mentoring kebijakan juga berarti membuka kanal diskusi dua arah. Alih-alih sekadar mengumumkan keputusan sepihak, pemerintah bisa menyelenggarakan forum resmi bersama tokoh masyarakat, perwakilan pekerja, dan perwakilan perusahaan. Di sana, Satgas PKH tidak hanya hadir dengan seragam, tetapi juga dengan penjelasan transparan, data, serta peta rencana ke depan. Pola itu menciptakan rasa memiliki, sebab setiap pihak merasa didengar. Ketika partisipasi tumbuh, resistensi cenderung melemah.

Dari sudut pandang pribadi, konflik lahan tambang di Kalteng seharusnya menjadi titik awal pergeseran paradigma: dari pendekatan keamanan murni menuju model mentoring sosial-ekonomi. Pemerintah provinsi bisa menginisiasi program mentoring bergilir bagi kelompok warga terdampak. Materi bisa mencakup literasi hukum agraria, pengelolaan keuangan keluarga pasca tambang, hingga pelatihan kewirausahaan lokal. Jika masyarakat memperoleh bekal adaptasi, ketergantungan terhadap pekerjaan tambang yang rapuh izin akan berkurang. Keadilan sosial pun lebih mungkin tercapai.

Dampak Sosial Ekonomi dan Kebutuhan Pendampingan

Rebut kembali lahan pertambangan dari pihak yang tidak berwenang sering membawa konsekuensi sosial tidak sederhana. Pekerja lokal mungkin kehilangan sumber penghasilan cepat, walaupun status kerja mereka sebenarnya abu-abu. Sementara itu, pemilik usaha kecil yang bergantung pada aktivitas tambang, seperti warung, bengkel, serta penyedia jasa transportasi, ikut terguncang. Ironinya, mereka jarang terlibat secara langsung dalam negosiasi resmi, meski menanggung dampak berat. Pada titik ini, mentoring menjadi kebutuhan mendesak.

Program mentoring dapat membantu warga menata ulang perekonomian keluarga. Pemerintah daerah bersama perguruan tinggi atau LSM bisa merancang modul praktis. Misalnya, pelatihan pengelolaan lahan pasca tambang untuk agroforestri, perikanan, atau pariwisata alam terbatas. Selain itu, mentoring kewirausahaan berbasis potensi lokal bisa menjadi pintu keluar dari ketergantungan tunggal pada tambang. Pendampingan berkelanjutan menghadirkan rasa aman psikologis, sekaligus menurunkan risiko konflik susulan.

Saya berpendapat, setiap operasi penguasaan lahan seharusnya disertai rencana pemulihan sosial yang jelas. Tanpa itu, negara terlihat hanya hadir ketika ingin menertibkan, lalu menghilang saat masyarakat butuh arah baru. Konsep mentoring menuntut komitmen jangka panjang. Artinya, setelah spanduk larangan berdiri, pemerintah tetap turun menyapa warga, memonitor perkembangan usaha baru, bahkan memperbaiki desain program bila ternyata tidak efektif. Kepekaan semacam ini membantu merawat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Transparansi, Hukum, dan Edukasi Publik

Aspek lain yang kerap luput dari sorotan adalah kebutuhan akan transparansi. Konflik lahan tambang sering menyimpan informasi yang hanya beredar di lingkaran elit. Masyarakat sekitar bahkan kadang tidak memahami siapa pemilik konsesi sah, kapan izin berakhir, serta apa status hukum lahan saat ini. Kekosongan informasi melahirkan spekulasi, memicu hoaks, lalu menyulut emosi. Karena itu, mentoring publik mengenai tata kelola lahan menjadi krusial.

Transparansi tidak cukup sebatas unggahan dokumen hukum yang sulit dipahami. Diperlukan bahasa yang relevan dengan keseharian warga. Satgas PKH dapat bekerja sama dengan dinas komunikasi publik, menyusun infografik, video pendek, hingga pertemuan rutin di balai desa. Materi edukasi menjelaskan dasar penguasaan kembali lahan PT AKT, rencana pemerintah atas area tersebut, serta jalur aspirasi yang tersedia. Dengan cara demikian, hukum tidak lagi terasa sebagai ancaman, melainkan sebagai pelindung.

Dari kacamata pribadi, saya melihat transparansi sebagai bentuk mentoring moral dari pemerintah kepada warga. Pesannya jelas: konflik dapat diselesaikan tanpa kekerasan selama semua pihak memahami aturan main. Negara harus konsisten menampilkan diri sebagai pihak yang mau diawasi. Ketika keputusan penguasaan lahan dapat ditelusuri alasannya, ruang untuk teori konspirasi menyempit. Kepercayaan ini sangat penting, terutama saat pemerintah berencana menawarkan lahan eks tambang kepada investor baru atau mengalihfungsikannya menjadi kawasan lain.

Refleksi Akhir: Membangun Budaya Mentoring Pasca Konflik

Melihat kasus penguasaan kembali lahan pertambangan PT AKT oleh Satgas PKH di Kalimantan Tengah, saya menangkap satu pesan kunci: operasi semacam ini tidak boleh berhenti pada keberhasilan teknis. Pengamanan area penting, namun lebih penting lagi membangun budaya mentoring pasca konflik. Pemerintah, aparat, perusahaan, serta masyarakat perlu duduk sejajar sebagai pembelajar. Konflik lahan bukan semata sengketa kepemilikan, melainkan cermin cara kita memperlakukan ruang hidup bersama. Jika mentoring kebijakan, sosial, serta ekonomi dijalankan secara konsisten, setiap penguasaan kembali lahan bisa menjadi titik awal transformasi, bukan sekadar episode penertiban sesaat. Di sana, harapan terhadap tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan menemukan pijakan nyata.

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %
Rahmat Romanudin

Recent Posts

Gelombang Mundur Pejabat dan Luka Lama Nasional

rtmcpoldakepri.com – Gelombang pengunduran diri pejabat belakangan ini membuat ruang publik nasional kembali riuh. Di…

9 jam ago

Donasi Warga Terdampak Kebakaran yang Menggerakkan Kasongan

rtmcpoldakepri.com – Api bisa melahap rumah hanya dalam hitungan menit, tetapi semangat saling menolong mampu…

21 jam ago

Operasi Telabang 2026: Sepekan Mengawal Keamanan Lamandau

rtmcpoldakepri.com – Operasi Telabang 2026 resmi digelar Polres Lamandau selama sepekan. Agenda tahunan ini bukan…

1 hari ago

Klasemen Super League Memanas Usai Persik Guncang Bali United

rtmcpoldakepri.com – Dunia sepak bola nasional kembali dihebohkan oleh news terkini dari Super League. Persik…

2 hari ago

Satgas Kuala, Sedimentasi, dan Pembuatan Konten Bernilai

rtmcpoldakepri.com – Isu sedimentasi di muara Peunaga mungkin terdengar teknis, namun sesungguhnya menyentuh nadi kehidupan…

2 hari ago

Makanan Sehat dan Sukses TKA Matematika 2026

rtmcpoldakepri.com – Membahas TKA Matematika SMP 2026 sering terasa tegang, padat rumus, penuh hitungan. Namun,…

2 hari ago