News Disabilitas: Janji Hak vs Realita di Daerah
rtmcpoldakepri.com – Dalam beberapa tahun terakhir, news soal disabilitas makin sering muncul di media. Namun, di balik ramai pemberitaan, kehidupan nyata penyandang disabilitas di banyak daerah masih tertinggal jauh dari kata layak. Di tataran regulasi, Indonesia memiliki payung hukum cukup progresif, tetapi implementasi di tingkat lokal kerap berjalan tersendat. Kesenjangan antara janji di atas kertas dan praktik sehari-hari terasa jelas, terutama ketika berbicara mengenai akses fasilitas publik, lapangan kerja, hingga layanan pendidikan.
Pernyataan terbaru Ketum DNIKS, Gus Choi, kembali menyorot ketimpangan ini serta memantik diskusi baru di ruang publik. News semacam ini seharusnya tidak berhenti sebagai laporan sesaat, lalu tenggelam tanpa tindak lanjut berarti. Tulisan ini mencoba mengurai persoalan pemenuhan hak disabilitas di daerah dari sudut pandang lebih kritis. Bukan hanya mengulang isi konferensi pers, melainkan menelusuri mengapa kebijakan sering mandek di lapangan, dan bagaimana seharusnya pemerintah daerah, masyarakat, juga media merespons kondisi tersebut.
Secara normatif, Indonesia sudah menandatangani berbagai aturan terkait hak disabilitas. Ada undang-undang, peraturan turunan, hingga komitmen internasional. Sekilas, kerangka hukum itu tampak kokoh. News resmi pemerintah pun sering menonjolkan daftar regulasi sebagai bukti keseriusan negara. Namun, kekokohan hukum belum otomatis menjelma menjadi pengalaman hidup yang inklusif. Di ruang publik daerah, kursi roda sering kesulitan menembus trotoar, tunanetra sulit mengandalkan penunjuk jalan, penyandang disabilitas rungu tetap jarang mendapat juru bahasa isyarat saat rapat layanan publik.
Kesenjangan seperti itu menunjukkan bahwa regulasi masih ditempatkan pada ranah simbolis. Banyak daerah punya Perda disabilitas, tetapi tanpa anggaran memadai dan tanpa indikator kinerja terukur. Dalam banyak news daerah, kita menemukan pejabat bangga memamerkan peluncuran program inklusi, walau pelaksanaannya berhenti di seremoni. Implementasi membutuhkan lebih dari sekadar penandatanganan dokumen. Diperlukan perencanaan berbasis data, pelatihan aparat, penyesuaian infrastruktur, serta pengawasan partisipatif dari kelompok disabilitas itu sendiri.
Dari sudut pandang pribadi, problem utama bukan kekurangan wacana, melainkan lemahnya prioritas. Disabilitas sering ditempatkan sebagai isu tambahan, bukan arus utama pembangunan. Media news pun terkadang hanya menyorot momentum besar, seperti Hari Disabilitas Internasional. Padahal, hak disabilitas menyangkut urusan harian, mulai sistem transportasi lokal hingga prosedur layanan kesehatan puskesmas. Selama pemerintah daerah tidak memasukkan inklusi ke indikator kinerja inti, kebijakan cenderung bersifat kosmetik, bukan transformasional.
Salah satu hambatan terbesar pemenuhan hak disabilitas di tingkat lokal adalah ketiadaan data akurat. Banyak kepala daerah bahkan tidak tahu persis berapa jumlah warganya yang hidup dengan disabilitas, di mana mereka tinggal, serta kebutuhan spesifik kelompok tersebut. News mengenai peluncuran basis data terpadu sering muncul, namun verifikasi lapangan lemah. Akibatnya, perencanaan anggaran hanya mengira-ngira, bukan berangkat dari kondisi riil. Program pun rawan tidak tepat sasaran karena mengandalkan asumsi, bukan bukti.
Kurangnya data berkualitas berdampak langsung pada fasilitas publik. Tangga tanpa ramp, toilet tidak aksesibel, halte bus tanpa penanda audio, atau ruang layanan publik tanpa kursi tunggu adaptif adalah pemandangan jamak di berbagai kota. Bahkan gedung pemerintah yang relatif baru sering luput dari standar aksesibilitas. News pembangunan infrastruktur kerap membanggakan keindahan desain, tetapi jarang menyebut uji aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Di sini tampak jelas, perspektif perencana kerap normatif, berorientasi pada mayoritas, tanpa melibatkan pengguna dengan kebutuhan berbeda.
Dari sudut pandang penulis, absennya pengguna disabilitas dalam proses perencanaan adalah sumber masalah mendasar. Musrenbang jarang menyiapkan akomodasi layak agar penyandang disabilitas bisa menyampaikan aspirasi setara warga lain. Forum konsultasi publik berjalan tanpa juru bahasa isyarat, tanpa dokumen ramah disabilitas intelektual, tanpa fasilitas pendukung mobilitas. Tidak mengherankan bila aspirasi mereka lenyap dari dokumen perencanaan. Maka ketika news daerah mengklaim program pembangunan sebagai milik “seluruh warga”, klaim ini sesungguhnya masih menyisakan ruang kosong cukup lebar.
Media memiliki posisi strategis mendorong perubahan sikap publik serta kebijakan. Namun, pemberitaan disabilitas di news arus utama sering berkutat pada sudut pandang belas kasihan, heroisme individu, atau liputan seremoni seremonial. Jarang terlihat jurnalisme investigatif mengenai kegagalan pemerintah daerah memenuhi standar aksesibilitas. Padahal, liputan mendalam tentang sekolah yang menolak murid disabilitas, rumah sakit yang tidak ramah kursi roda, atau kantor desa tanpa layanan inklusif bisa menggoyang kenyamanan pengambil kebijakan. Dari perspektif pribadi, media perlu beralih dari pola “kisah inspiratif” sesaat menuju liputan struktural yang menyorot ketidakadilan sistemik, sehingga publik memahami bahwa isu disabilitas bukan soal kebaikan hati, melainkan soal hak warga negara.
Hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada akses trotoar atau lift kantor pemerintahan. Dimensi lain yang sering terabaikan di daerah adalah kesempatan ekonomi serta pekerjaan layak. Banyak regulasi memuat kuota kerja bagi penyandang disabilitas, terutama pada sektor publik dan BUMN. Namun, realisasi di level kabupaten atau kota masih jauh dari harapan. News perekrutan aparatur sering tidak menyebut kebijakan kuota secara terbuka. Sebagian instansi bahkan mempersyaratkan kondisi fisik tertentu tanpa penjelasan rasional, sehingga menyisikan pelamar disabilitas sejak awal.
Kendala tidak hanya muncul dari sisi pemerintah. Pelaku usaha lokal pun kerap memandang disabilitas sebagai beban, bukan potensi. Minimnya pelatihan vokasi yang adaptif menambah rumit situasi. Banyak penyandang disabilitas terpaksa bertahan di sektor informal tanpa perlindungan sosial memadai. Padahal, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa adaptasi tempat kerja sering membutuhkan biaya relatif kecil namun berdampak besar pada produktivitas. Dalam konteks news ekonomi daerah, isu disabilitas sebaiknya masuk sebagai bagian pembahasan investasi dan tenaga kerja, bukan ditempatkan terpisah sebagai urusan sosial belaka.
Saya melihat pentingnya pergeseran cara pandang: dari belas kasihan ke pengakuan hak. Pemerintah daerah seharusnya mendorong kemitraan dunia usaha dengan komunitas disabilitas, melalui insentif fiskal, penghargaan, atau dukungan konsultasi teknis. Media news lokal bisa mengambil peran sebagai pengawas, dengan rutin mempublikasikan daftar instansi yang sudah menjalankan kuota kerja secara transparan. Tekanan publik semacam ini akan menciptakan lanskap sosial baru, di mana perusahaan merasa perlu menunjukkan komitmen inklusif sebagai bagian reputasi positif.
Pendidikan merupakan pintu utama menuju kemandirian. Namun, di banyak daerah, konsep pendidikan inklusif masih sebatas slogan. Sekolah reguler belum sepenuhnya siap menerima murid dengan ragam kebutuhan. Fasilitas minim, guru jarang mendapat pelatihan memadai, kurikulum belum fleksibel. News tentang peresmian sekolah inklusif sering beredar, tetapi kenyataannya banyak orang tua penyandang disabilitas tetap dipingpong antara sekolah reguler dan SLB tanpa kejelasan masa depan anak. Kondisi ini menciptakan diskriminasi berlapis, karena anak kehilangan hak belajar sekaligus hak bersosialisasi setara teman sebaya.
Dari sudut pandang kebijakan, pendidikan inklusif menuntut perubahan sistem, bukan sekadar penambahan ruangan atau label sekolah. Guru memerlukan dukungan sumber daya, mulai asisten pengajar, alat bantu, hingga modul pembelajaran adaptif. Pemerintah daerah perlu memastikan anggaran pendidikan memberi porsi cukup bagi pelatihan dan penyediaan media pembelajaran aksesibel. Di sisi lain, berita atau news keberhasilan praktik inklusif di beberapa sekolah patut digali lebih jauh, lalu direplikasi secara sistematis, bukan berhenti sebagai cerita inspiratif yang cepat terlupakan.
Sebagai penulis, saya melihat peran keluarga amat krusial. Tekanan terhadap orang tua penyandang disabilitas di daerah cukup berat, karena mereka sering berhadapan dengan stigma lingkungan serta respon birokrasi lamban. Maka, ketika news menyorot tokoh yang berhasil menyekolahkan anak disabilitas hingga perguruan tinggi, penting menambahkan konteks: dukungan apa yang hadir, kebijakan apa yang bekerja, serta hambatan apa yang tersisa. Tanpa analisis struktural, kisah sukses mudah berubah menjadi narasi individual semata, seolah tanggung jawab pendidikan sepenuhnya berada di pundak keluarga, bukan negara.
Pernyataan Ketum DNIKS, Gus Choi, mengenai belum optimalnya pemenuhan hak disabilitas di daerah seharusnya dibaca sebagai alarm publik, bukan sekadar kutipan news politik. Kritik itu menegaskan bahwa kebijakan pusat belum otomatis menjamin perubahan di akar rumput. Namun, desakan elite saja tidak cukup. Diperlukan gerakan sosial lintas kelompok: komunitas disabilitas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta media independen. Mereka perlu bersinergi memantau implementasi kebijakan, menyusun laporan berbasis bukti, serta mengawal rekomendasi hingga masuk agenda resmi pemerintah daerah.
Transformasi menuju daerah inklusif menuntut cara kerja berbeda. Pertama, pemerintah daerah harus menjadikan disabilitas sebagai indikator utama perencanaan pembangunan, bukan lampiran kecil di ujung dokumen. Setiap rencana infrastruktur, kebijakan pendidikan, hingga proyek ekonomi semestinya diuji melalui kacamata aksesibilitas. Kedua, anggaran wajib mencerminkan komitmen. Tanpa alokasi jelas untuk adaptasi fasilitas, pelatihan pegawai, serta penyediaan teknologi bantu, komitmen inklusif akan terus berhenti pada ruang konferensi pers.
Ketiga, partisipasi bermakna penyandang disabilitas perlu dijamin secara formal. Bukan sekadar undangan simbolis, tetapi keterlibatan sejak tahap perumusan masalah sampai evaluasi program. Forum konsultasi publik harus dirancang aksesibel: dokumen ramah baca, juru bahasa isyarat, perangkat bantu dengar, serta pengaturan ruang yang mendukung mobilitas. Keempat, media news didorong mengubah gaya pemberitaan, dari pola kasihan ke pola hak dan akuntabilitas. Dengan begitu, setiap pelanggaran hak tidak lagi muncul sebagai insiden terpisah, melainkan bagian pola yang perlu diubah secara sistemik.
Pada akhirnya, refleksi terpenting bagi kita semua ialah menyadari bahwa inklusi bukan kebaikan hati, melainkan kewajiban moral sekaligus konstitusional. Jika selama ini penyandang disabilitas masih harus berjuang keras sekadar untuk naik bus kota atau mengurus administrasi di kantor desa, berarti ada kegagalan kolektif. News tentang kritik Gus Choi seharusnya menjadi cermin: seberapa jauh kita bersedia meninggalkan zona nyaman mayoritas demi memastikan tidak satu pun warga tertinggal. Daerah inklusif bukan tujuan abstrak; ia tampak ketika trotoar bisa diakses kursi roda, ketika lowongan kerja terbuka setara, ketika ruang kelas menyambut semua anak tanpa kecuali. Saat hari itu tiba, barulah kita pantas menyebut pemenuhan hak disabilitas benar-benar berjalan, bukan sekadar wacana di layar news.
rtmcpoldakepri.com – Berita news tentang banjir Bogor kembali menyita perhatian, kali ini lewat penampakan mobil…
rtmcpoldakepri.com – Gejolak dunia olahraga kembali mengarah ke Inggris, tepatnya ke kubu Liverpool, yang tengah…
rtmcpoldakepri.com – Kebersihan sering dianggap urusan kecil, padahal dampaknya sangat luas bagi kesehatan, kenyamanan, serta…
rtmcpoldakepri.com – Nama Saleh kembali mencuat setelah otoritas penegak hukum memberi sinyal kuat soal pemindahan…
rtmcpoldakepri.com – Nama Warda mungkin belum sering muncul di linimasa kamu. Namun kisah mahasiswi FDK…
rtmcpoldakepri.com – Pengiriman besar-besaran jet tempur siluman Su-57 ke militer Rusia menyalakan kembali perdebatan strategi…