Syarat, Biaya, dan Cara Mutasi Motor Antar Kabupaten & Antar Provinsi

RTMC Polda Kepri

Syarat, Biaya, Dan Cara Mutasi Motor Antar Kabupaten & Antar Provinsi

rtmcpoldakepri.com – Bagi pemilik kendaraan motor yang ingin pindah domisili, wajib untuk mengetahui cara mutasi motor. Pasalnya, hal tersebut merupakan langkah wajib jika ingin kendaraan bisa berpindah daerah tempat tinggal.

Mutasi sendiri adalah proses cabut berkas kendaraan dari SAMSAT untuk kemudian didaftarkan kembali ke SAMSAT sesuai alamat domisili barunya. Langkah tersebut sangat penting dilakukan supaya memudahkan dalam pengurusan kendaraan.

Melihat pentingnya hal ini, sudah sebaiknya para pemilik kendaraan memahami akan syarat, proses, hingga alurnya. Nah, bagi Anda yang belum tahun akan hal tersebut, berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: e-Samsat Kepri: Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi

Tentang Mutasi Kendaraan Bermotor

Syarat, Biaya, Dan Cara Mutasi Motor Antar Kabupaten & Antar Provinsi

Secara umum, terdapat dua macam mutasi, yaitu mutasi daerah lain/antarprovinsi dan satu daerah. Mutasi satu daerah merupakan perpindahan alamat dari pemilik dari satu wilayah SAMSAT ke SAMSAT lain menggunakan nomor polisi sama.

Sedangkan mutasi beda daerah merupakan proses perpindahan alamat dan juga pergantian nomor polisi kendaraannya. Pada jenis antarprovinsi, pemilik harus melibatkan polisi setempat untuk melakukan proses cabut berkas.

Untuk mutasi antar provinsi, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan yakni tahapan SAMSAT domisili awal dan tahapan di SAMSAT domisili baru. Tujuan adanya tahapan tersebut supaya bisa mendapatkan surat dan nomor kendaraan baru.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat

Syarat, Biaya, Dan Cara Mutasi Motor Antar Kabupaten & Antar Provinsi

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Supaya lebih jelas tentang cara mutasi motor, pastinya Anda perlu memahami informasi terkait syarat, biaya, sampai dengan alurnya. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hal tersebut.

1. Syarat Mutasi

Sebelum mulai menjalankan prosesnya, terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Bukti telah melakukan cek fisik kendaraan
  • Kuitansi bukti jual beli motor dengan tanda tangan di atas meterai Rp10 ribu
  • KTP Pemilik

Kurang lebih itu saja persyaratan yang diperlukan untuk prosesnya. Apabila terdapat kebutuhan dokumen lainnya, pihak dari SAMSAT pasti akan memberitahukan kepada pihak yang bersangkutan saat proses dilakukan.

2. Alur dan Cara

Alur Mutasi Kendaraan

Apabila semua persyaratan yang diperlukan sudah dipersiapkan, maka Anda sudah dapat mulai proses pengajuan mutasinya. Pastikanlah semua syarat tersebut dipersiapkan dengan baik sebelum Anda menuju kantor SAMSAT.

Nah, untuk alur dan cara mutasinya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, persiapkan semua syarat dan datangilah kantor SAMSAT tempat motor tersebut didaftarkan.
  • Setelah itu, lakukan cek fisik motor untuk mendapatkan berkas hasil cek fisik dari pihak petugas.
  • Selanjutnya, lakukan legalisir berkas tersebut ke petugas.
  • Jika sudah, daftarkan berkas tadi ke bagian cabut berkas atau mutasi luar daerah
  • Apabila sudah selesai, daftarkan ke bagian mutasi
  • Setelah proses sudah selesai, ambilan fiskal dan arsip kendaraannya
  • Terakhir, tinggal lakukan pendaftaran motornya ke SAMSAT kota tujuan atau domisili baru.

Proses di atas umumya dapat memerlukan waktu kurang lebih hanya beberapa haris kerja saja. Apabila Anda punya kegiatan cukup banyak dan tidak bisa mengurusnya sendiri, maka bisa menggunakan biro jasa saja.

Cara tersebut dinilai lebih praktis karena Anda tidak perlu repot-repot mengurus dan mengikuti prosesnya. Namun, cara ini tentu akan membuat biaya mutasinya jadi lebih besar karena harus membayar pihak biro jasanya.

Terkait dengan biro jasa, sebaiknya tanyakan dulu kesepakatan harganya. Hal tersebut sangat penting agar pengeluaran bisa lebih terukur dan tidak terjadi kesalahpahaman perihal pembayaran saat proses mutasinya sudah selesai kelak.

3. Biaya

Dalam proses mutasi pastinya terdapat biaya tertentu yang perlu dikeluarkan seperti biaya mutasi dan balik nama apabila kendaraannya bekas dan akan digunakan ke domisili baru. Akan tetapi, jika proses perpindahan domisili kendaraan atas nama sendiri, biayanya hanya untuk bayar biro jasa.

Terkait dengan biaya mutasi dan biro jasanya, sebenarnya setiap daerah mempunyai kebijakannya masing-masing. Akan tetapi, perbedaan kebijakan biaya antar daerah tersebut tidak mempunyai selisih begitu besar.

Semua peraturan tentang besar biaya tersebut semuanya telah tertuang di dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis atas PNBP. Untuk lebih jelas tentang hal tersebut, berikut adalah gambaran dari rincian biayanya.

  • Mutasi                           = Rp 150.000,-
  • Penerbitan STNK baru = Rp 60.000,-
  • Penerbitan BPKB baru = Rp 225.000,-
  • Penerbitan TNKB baru = Rp 60.000,-

Semua rincian biaya di atas mulai dari merupakan tarif murni jika pengurusan dilakukan secara mandiri. Akan tetapi, saat menggunakan jasa pasti biayanya akan menjadi lebih besar.

Pada umumnya, biaya untuk jasanya tersebut berkisar dari 50 ribu hingga ratusan ribu. Jadi, pertimbangkan dengan baik tentang hal itu agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan budget mutasinya.

Dari penjelasan di atas telah dijelaskan secara lengkap tentang apa saja syarat, biaya, dan juga cara mutasi motor. Supaya proses mutasinya dapat berjalan lancar, persiapkan semua syaratnya dan ketahui alur prosesnya dengan baik.

Untuk masalah biaya, jumlahnya telah ditetapkan sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP. Namun, tarif tersebut berlaku bagi Anda yang mengurus sendiri prosesnya, sementara jika menggunakan jasa tentu harganya bisa lebih besar lagi.

Related Posts

Tinggalkan komentar