Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2024: Inilah Syarat-Syaratnya!

RTMC Polda Kepri

cara bayar pajak kendaraan secara online

rtmcpoldakepri – Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di tahun 2024 semakin mudah dengan menggunakan layanan E-Samsat seperti aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Proses administrasi yang dilakukan melalui aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak STNK secara online tanpa perlu pergi langsung ke kantor Samsat. Pada artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan kendaraan dan melakukan pembayaran pajak secara online di aplikasi SIGNAL.

Cara Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan perlu mendaftarkan kendaraannya terlebih dahulu. Langkah-langkah Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online untuk mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL meliputi:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
  1. Memilih opsi “Tambah Data Kendaraan Bermotor” di menu aplikasi SIGNAL.
  2. Mengisi informasi yang diminta seperti nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan nomor rangka kendaraan.

Jika kendaraan tidak terdaftar atas nama pemiliknya sendiri, langkah-langkah mendaftarkan kendaraan orang lain juga dijelaskan dalam artikel ini. Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mendaftarkan kendaraannya sehingga dapat melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan secara online.

Contoh Tabel: Informasi yang Diperlukan dalam Pendaftaran Kendaraan

InformasiKeterangan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tertera pada STNK.
Nomor Rangka KendaraanMasukkan nomor rangka kendaraan yang tertera pada STNK.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mengisi informasi yang diminta dengan benar, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mendaftarkan kendaraannya di aplikasi SIGNAL. Mendaftarkan kendaraan adalah langkah awal yang penting sebelum melakukan pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi ini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di Aplikasi SIGNAL

Setelah berhasil mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat melanjutkan dengan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online. Berikut langkah-langkah Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online yang perlu diikuti:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data pribadi yang valid.
  3. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan.
  4. Masukkan informasi kendaraan seperti nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan nomor rangka kendaraan.
  5. Setelah kendaraan terdaftar, pilih menu “Pembayaran Pajak STNK” di aplikasi.
  6. Generate kode bayar sesuai dengan jumlah pajak STNK yang harus dibayarkan.
  7. Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran.
  8. Masukkan kode bayar dan ikuti instruksi pembayaran yang diberikan pada aplikasi SIGNAL.
  9. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pelunasan.

Dengan mengikuti langkah-langkah Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di atas, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak STNK secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Juga : e-Samsat Kepri: Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi 

Syarat Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di Aplikasi SIGNAL

Untuk dapat melakukan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online di aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan tambahan. Syarat-syarat Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keakuratan informasi kendaraan serta memastikan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya. Berikut adalah beberapa syarat penting dalam pembayaran pajak STNK online di aplikasi SIGNAL:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
  1. Data kendaraan sesuai identitas pemilik: Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem SIGNAL harus sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan perlu memastikan bahwa informasi personal dan informasi kendaraan yang diinput pada aplikasi SIGNAL adalah benar dan sesuai.
  2. Alamat wajib pajak dan alamat domisili: Alamat wajib pajak yang terdaftar di aplikasi SIGNAL harus sesuai dengan alamat yang tertera di STNK kendaraan. Selain itu, alamat domisili pemilik kendaraan juga harus sesuai dengan alamat yang tercantum di STNK.
  3. Stiker pengesahan STNK: Setiap tahun, STNK kendaraan diberi stiker pengesahan yang harus ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai dengan tahun pengesahan yang tertera di STNK. Pemilik kendaraan perlu memastikan stiker pengesahan STNK yang tertera di aplikasi SIGNAL benar sesuai dengan tahun pengesahan STNK.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak STNK secara online dengan aman dan terpercaya melalui aplikasi SIGNAL. Pastikan untuk selalu memeriksa dan memperbaharui data kendaraan secara berkala di aplikasi SIGNAL agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lancar.

Syarat Pembayaran Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNALKeterangan
Data kendaraan sesuai identitas pemilikPeriksa dan pastikan data kendaraan yang terdaftar di aplikasi SIGNAL sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan.
Alamat wajib pajak dan alamat domisiliPastikan alamat wajib pajak dan alamat domisili yang terdaftar di aplikasi SIGNAL sesuai dengan yang tercantum di STNK kendaraan.
Stiker pengesahan STNKTempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai dengan tahun pengesahan STNK.

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Artikel ini juga memberikan informasi mengenai biaya yang akan dikenakan saat melakukan pembayaran pajak STNK secara online di aplikasi SIGNAL. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

1. Biaya Memelihara Aplikasi SIGNAL

Biaya untuk memelihara aplikasi SIGNAL sebesar Rp. 10.000 adalah biaya yang harus dibayar oleh pengguna sebagai kontribusi dalam menjaga keberlanjutan dan pengembangan aplikasi tersebut.

2. Biaya Pajak STNK Tahunan

Biaya pajak STNK tahunan dihitung berdasarkan 2% dari nilai jual kendaraan yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Biaya ini akan ditambahkan setelah mengisi informasi nilai jual kendaraan dalam proses pembayaran pajak secara online di aplikasi SIGNAL.

3. Biaya SWDKLLJ

Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 akan ditambahkan sebagai komponen biaya pembayaran pajak STNK untuk mobil pribadi.

Untuk pajak STNK 5 tahunan, terdapat beberapa rincian biaya yang perlu diperhatikan:

Rincian BiayaBiaya
Biaya Penerbitan TNKB
Biaya STNK Baru atau Perpanjangan
Biaya Pengesahan STNK
Biaya Pembuatan BPKB

Informasi lengkap mengenai biaya-biaya tersebut akan dijelaskan dalam artikel ini untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci tentang biaya yang akan dikenakan saat melakukan pembayaran pajak STNK secara online di aplikasi SIGNAL.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, pemilik kendaraan perlu mencetak STNK sebagai bukti pembayaran. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran online, yaitu mencetak sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

Cara Mencetak STNK Sendiri:

  1. Buka SMS dari e-Samsat yang berisi link e-TBPKB.
  2. Klik link e-TBPKB yang dikirimkan untuk membuka halaman tampilan e-TBPKB.
  3. Simpan e-TBPKB sebagai gambar di perangkat Anda.
  4. Atur ukuran e-TBPKB sesuai kebutuhan.
  5. Cetak e-TBPKB menggunakan printer Anda.

Cara Mencetak STNK melalui Kantor Samsat:

  1. Pergi ke kantor Samsat terdekat.
  2. Bawa dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti bukti pembayaran, identitas pemilik kendaraan, dan dokumen lain sesuai permintaan.
  3. Serahkan berkas kepada petugas di kantor Samsat.
  4. Lakukan pencetakan STNK sesuai instruksi petugas.
  5. Dapatkan pengesahan STNK sebagai bukti resmi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencetak STNK setelah melakukan pembayaran pajak secara online dengan mudah dan efisien.

Kesimpulan

Pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL merupakan cara yang lebih mudah dan efisien bagi pemilik kendaraan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Penting untuk memperhatikan persyaratan dan syarat pembayaran yang disebutkan dalam artikel untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan teratur dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Related Posts

Leave a Comment