Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan dengan Mudah

RTMC Polda Kepri

Pajak motor

rtmcpoldakepri.com – Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, baik perpanjang STNK (pengesahan) maupun pajak 5 tahunan. Pada kesempatan kali ini kami tidak akan membahas perihal perpanjang STNK (pajak tahunan) melainkan pajak motor 5 tahunan, serta bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan.

Bagi Anda orang yang awam mungkin menganggap bahwa pajak motor tahunan sama dengan dengan pajak 5 tahunan. Padahal ada sedikit perbedaan lho guys, yaitu setiap tahun Anda wajib memperpanjang STNK (pengesahan) sementara di tahun kelima Anda wajib untuk mengganti STNK dan Plat Nomor kendaraan yang Anda gunakan saat ini.

Sehingga sudah barang tentu biaya pajak STNK 5 tahunan berbeda dengan pajak tahunan, karena terdapat biaya untuk pembuatan plat nomor dan pembayaran PNBP STNK itu sendiri. Agar tak bingung, simak cara perhitungan pajak motor 5 tahunan di bawah ini!

Apa Itu Pajak 5 Tahunan?

Adalah pajak kendaraan yang dibayarkan satu kali dalam lima tahun, dan terdapat biaya pergantian STNK serta plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini juga digunakan untuk memperlihatkan atau mencocokkan data pemilik dengan nomor rangka dan mesin kendaraan.

Untuk pembayaran jenis pajak ini harus dilakukan di kantor Samsat, karena wajib menyertakan tes fisik kendaraan. Apabila ada denda, nantinya denda akan dibebankan kepada pemilik kendaraan apabila telah melewati tanggal masa berlaku STNK atau jatuh tempo.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

Cara menghitung pajak motor 5 tahunan berbeda dengan tahunan, berikut komponen dan cara perhitungannya.

Komponen dalam Pajak

Berikut beberapa komponen yang patut diketahui, diantaranya :

  • PKB : Adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang dibebankan untuk pemilik, dan dipengaruhi pajak progresif. PKB yang telah dibayarkan nantinya akan diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga nominal pajak dapat berbeda di setiap daerah bergantung pada kebijakan berlaku.
  • SWDKLLJ : Adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi iuran wajib bersifat layaknya asuransi dari PT Jasa Raharja. Sehingga ketika di hari mendatang Anda menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dapat mengklaim asuransi tersebut.
  • BBN-KB : atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hanya dibebankan satu kali yakni ketika pertama kali membeli mobil baru atau ketika melakukan penggantian kepemilikan mobil.
  • TNKB : atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, umumnya disebut juga dengan plat nomor. Biaya TNKB hanya dibebankan satu kali ketika membeli mobil baru, namun setelah 5 tahun akan dibebani kembali biaya ini pasalnya pemilik wajib untuk mengganti plat nomor.

Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

Ketika ingin membayar jenis pajak ini, pemilik wajib membawa kendaraan yang akan dibayarkan. Apabila tidak, maka pembayaran tidak akan bisa dilakukan. Berikut rincian lengkapnya cara menghitungnya.

  • PKB : 2% dari nilai jual motor.
  • SWDKLLJ : Rp 35.000.
  • Biaya pengesahan STNK : Rp 25.000.
  • Biaya administrasi : Rp 50.000.
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan STNK : Rp 100.000.

Contoh perhitungan : Pembayaran SWDKLJJ Rp 35 ribu + PKB Rp 500 ribu + biaya administrasi Rp 50 ribu + biaya penerbitan STNK Rp 100 ribu + TNKB Rp 100 ribu, sehingga totalnya adalah Rp 785 ribu.

Perlu Anda ketahui, perhitungan diatas berlaku apabila Anda tidak pernah telat membayar pajak motor. Bagaimana apabila Anda pernah nunggak bayar pajak motor selama 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya? Tentu Anda akan dikenakan denda administrasi. Untuk ketentuannya seperti apa, silahkan Anda baca pada artikel Cara Hitung Denda Pajak Motor.

Menghitung Pajak Mobil 5 Tahunan

Selain motor, berikut rinciannya perhitungan pajak untuk kendaraan roda empat atau mobil.

  • PKB : 2% dari nilai jual mobil.
  • SWDKLLJ : Rp 143 ribu
  • Biaya pengesahan STNK : Rp 50 ribu.
  • Biaya penerbitan STNK : Rp 200 ribu.
  • Biaya administrasi : Rp 50 ribu.
  • Biaya administrasi TNKB : Rp 100 ribu.

Biaya PKB turun umumnya disebabkan karena NJKB mengalami penyusutan. Contohnya harga mobil ketika dibeli seharga Rp 230 juta, di tahun kelima penurunan harga jual dan turun menjadi Rp 190 juta. Perhitungan PKB 2% dari harga jual pada saat itu adalah Rp 3.800.000.

Sehingga biaya di tahun kelima Rp 3.800.000 ditambah dengan Rp 143 ribu biaya SWDKLLJ, sehingga pajak 5 tahunannya adalah Rp 3.943.000.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online

Persyaratannya yang Harus Dipenuhi

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut beberapa persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi saat ingin memperpanjang STNK 5 tahunan :

  • BPKB asli serta fotokopi.
  • STNK asli serta fotokopi.
  • KTP asli dari pemilik kendaraan sesuai dengan BPKB dan STNK beserta lembaran fotokopi.
  • Surat Keterangan Buka Blokir jika STNK berada di dalam status terblokir.
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK dan telah diisi lengkap, bisa didapatkan di kantor Samsat.
  • Surat Kuasa jika perpanjangan STNK diuruskan atau diwakilkan oleh orang lain apabila identitasnya berbeda dari BPKB dan STNK.

Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan di Samsat

Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan di Samsat

Cara perpanjangan bisa dilakukan dengan cara mendatangi Samsat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan seperti telah dijelaskan di atas.

  • Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan membawa kendaraan yang akan dibayarkan.
  • Selanjutnya daftarkan kendaraan guna menjalani pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
  • Setelah hasil cek fisik keluar, lakukan legalisir lalu isi dengan lengkap formulir perpanjangan.
  • Serahkan formulir beserta berkas ke loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak di loket setelah ada panggilan.
  • Tunggu beberapa saat hingga penerbitan STNK beserta plat nomor baru jadi di loket TNKB, lalu ambil.

Cara menghitung pajak motor 5 tahunan rupanya sangat mudah. Agar proses perpanjangan berjalan cepat, datang sejak pagi ke kantor Samsat dan tak lupa membawa uang tunai atau membayar menggunakan pembayaran non-tunai.

Persiapkan dokumen yang diperlukan lalu ambil nomor antrian. Hindari menunggu hingga STNK mati, karena akan dikenai denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Leave a Comment