rtmcpoldakepri – Sebagian besar dari Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah hernopol tetapi belum mengetahui artinya lebih lanjut. Padahal kalau dilihat lebih lanjut ini merupakan salah satu pengurusan surat kendaraan bermotor.
Istilah tersebut bukan hanya digunakan bagi kalangan pemilik kendaraan motor saja tetapi juga mobil di Indonesia. Selain itu, juga menyangkut masalah administrasi sekaligus perpajakan dari kendaraan seseorang.
Walaupun menjadi salah satu istilah yang kerap digunakan oleh dalam dunia administrasi kendaraan, namun masih banyak yang asing. Itulah mengapa apabila Anda ingin memahaminya lebih lanjut, silahkan simak penjelasan dari kami di bawah ini.
Mengenal Apa Itu Hernopol?
Sebelum mengetahui mengenai hernopol, Anda perlu memahami mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal dengan plat nomor (nomor polisi). TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri secara resmi.
TNKB tersebut akan berbentuk plat nomor kendaraan dari logam dan akan terpasang di bagian depan sekaligus belakang kendaraan. Di dalam plat juga akan menampilkan sejumlah informasi penting seperti kode wilayah asal kendaraan, golongan kendaraan, nomor urut sekaligus masa berlaku.
Masa berlaku dari TNKB tersebut adalah 5 tahun dan biasanya akan bersamaan dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan. Sesudah membayar pajak PKB, Anda akan memperoleh plat nomor baru dan masa berlakunya juga 5 tahun ke depan.
Nah apabila seseorang telat dalam membayar PKB tersebut, maka plat nomor akan dikenal dengan sebutan hernopol. Jadi istilah diatas nantinya akan menyangkut administrasi dan perpajakan kendaraan. Biasanya digunakan pada kendaraan dengan TNKB yang sudah habis masa berlakunya alias melewati batas 5 tahun.
Syarat Untuk Mengganti Plat Kendaraan
Apabila para pemilik kendaraan bermotor tersebut sudah telat dalam melakukan pembayaran PKB, maka sebaiknya harus segera melakukan pembayaran di Kantor Pusat terdekat. Untuk mendapatkan plat nomor kendaraan baru tersebut, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pemilik.
Terlebih lagi proses pembayaran tersebut sudah kadaluarsa alias melebihi batas tempo pembayaran PKB, maka penting memahami sejumlah persyaratannya. Untuk persyaratannya sebenarnya sangat sederhana dimana pengguna hanya perlu membawa kendaraan sekaligus dokumen pendukung ke kantor samsat terdekat.
Berikut ini sejumlah persyaratan dan dokumen penting yang wajib dibawa:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila diwakilkan oleh orang lain
Prosedur Pengurusan Plat Kendaraan
Setelah Anda sudah mengumpulkan sejumlah dokumen persyaratan di atas, maka langkah berikutnya adalah prosedur pengurusan. Untuk prosedur pengurusan sebenarnya tidaklah sulit dan hampir sama ketika membayar pajak biasa. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila ingin mengurus motor dengan kondisi ini:
Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama Anda bisa langsung datang ke kantor samsat terdekat di wilayah Anda. Tetapi apabila ternyata keterlambatan sudah berlangsung selama lebih dari 1 tahun, maka diharuskan buat mendatangi kantor samsat induk.
Isi Formulir Permohonan
Jika sudah, pemohon bisa menyampaikan maksud dan tujuan datang ke kantor samsat tersebut. Sesudah itu, akan diminta untuk mengisi formulir permohonan sekaligus menyiapkan sejumlah dokumen yang telah kami sebutkan di atas.
Membawa Kendaraan
Dalam melakukan pengurusan ini, biasanya pemohon juga harus membawa kendaraan buat melewati proses pemeriksaan fisik dahulu. Silahkan parkirkan kendaraan di tempat pemeriksaan dan menunggu kendaraan hingga selesai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Samsat.
Membayar Pajak
Tahap terakhir, Anda bisa membayar pajak dan kemudian akan langsung memperoleh STNK baru serta nomor plat yang sudah diperbarui juga.
Besaran Denda Yang Harus Dikeluarkan
Kendaraan yang sudah mendapatkan status telat memperpanjang plat nomor polisi, maka tentunya akan dikenakan biaya tambahan ketika akan mengurusnya. Adapun biaya pengurusannya juga berbeda dibandingkan dengan pengurusan penggantian plat nomor tidak telat.
Nantinya pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah pajak tahunan dan akan dikalikan jumlah bulan keterlambatan per 12. Adapun untuk PKB dan SWDKLLJ akan dihitung secara terpisah tetapi tetap dengan persentase 25% juga.
Rumusnya adalah Denda PKB : Biaya PKB x (25%x 12/12)
Rumus SWDKLLJ Biaya SWDKLLJ x (25% x 12/12)
Namun apabila keterlambatan tersebut hanya 1 hari, maka pemilik kendaraan bermotor tidak akan dikenakan biaya denda tambahan. Jadi agar nantinya tidak sampai kekurangan dana, maka harus membawa dana cukup terlebih dahulu.
Apabila nantinya Anda tidak sampai melakukan pembayaran segera, maka terdapat risiko yang bisa didapatkan yakni penghapusan data oleh pihak kepolisian. Akibatnya kendaraan tidak dapat digunakan lagi di jalan umum.
Penggantian dari plat nomor sendiri bertujuan demi mendukung program tilang elektronik dari pihak kepolisian. Tidak hanya itu saja, tetapi ini juga sebagai langkah bagi masyarakat agar taat terhadap melakukan pembayaran pajak.
Walaupun Anda sudah telat dalam membayar PKB dan mengganti plat kendaraan, tetapi sebaiknya harus segera diganti. Jika kendaraan dalam status hernopol, pastikan juga membawa biaya tambahan untuk membayar denda.