rtmcpoldakepri – Program pemutihan pajak kendaraan merupakan hal yang mungkin paling dinantikan oleh para pengguna kendaraan bermotor. Hal itu lebih penting lagi terutama bagi pemilik yang telat bayar pajaknya.
Tentunya, hal tersebut tidak mengherankan mengingat program ini dapat memberikan keringanan pada penunggakan pajak karena telat bayar. Bahkan, bisa dibilang kegiatan pemutihan tersebut dapat menghapuskan denda keterlambatan pembayarannya.
Lantas, sebenarnya seperti apakah program pemutihan ini? Nah, untuk mencari tahu tentang pengertian dan tujuan dari aktivitas tersebut, Anda dapat menyimaknya pada penjelasan yang ada di bawah ini.
Baca Juga Syarat & Prosedur Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Induk 2023
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Secara umum, pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan dan pengampunan denda keterlambatan bayar pajak ke para pemilik kendaraan yang melakukan penunggakan atau keterlambatan pembayaran pajaknya.
Hal yang jadi catatan oleh para pemilik adalah program tersebut hanya dapat menghapus denda yang diakibatkan telat bayar pajaknya. Sementara itu, biaya pembayaran pajaknya sendiri masih menjadi beban dan tanggung jawab si pemilik.
Penjelasan tersebut harus dipahami betul mengingat masih banyak orang beranggapan bahwa pemutihan tersebut juga menghapus kewajiban pembayaran pajaknya. Padahal, sebenarnya yang dihapuskan cuma denda keterlambatannya saja.
Untuk pelaksanaannya, program ini tidak dilakukan secara serentak di semua daerah Indonesia. Namun, pemutihan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan dan program dari pihak pemerintah daerah setempat.
Sementara untuk periode pemutihannya biasanya mengambil kurun waktu tertentu dan umumnya bisa berlangsung lama. Umumnya waktu pelaksanaan program tersebut bisa diberikan hingga rentang waktu 8 bulan.
Panjangnya jangka waktu tersebut dimaksudkan supaya para pemilik bisa mendapatkan waktu cukup longgar. Dengan begitu, mereka nantinya diharapkan akan segera menyelesaikan keterlambatan pembayarannya.
Mengapa Program Pemutihan Dilakukan?
Pada dasarnya, semua program yang dijalankan oleh pemerintah daerah pasti punya tujuan, termasuk adanya pemutihan. Secara umum, program tersebut mempunyai beberapa tujuan baik terhadap masyarakat maupun pihak penyelenggara dalam hal ini pemerintah daerah.
Berikut adalah beberapa tujuan adanya pemutihan yang perlu Anda ketahui:
1. Membantu Meringankan beban Masyarakat Wajib Pajak
Tujuan pertama dilakukannya program pemutihan ini adalah untuk dapat meringankan beban dari wajib pajak atau masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya. Hal ini karena memang kondisi dari masyarakat sendiri bermacam-macam.
Seperti diketahui, apabila pajak STNK mengalami keterlambatan dan tidak segera di bayar, maka dendanya akan jadi semakin tinggi. Jika sudah seperti itu umumnya para pemilik akan enggan membayar karena dirasa dendanya sudah besar.
Namun, dengan adanya pembebasan denda dari program pemutihan ini, para pemilik dapat membayar pajaknya saja. Diharapkan setelah denda dihapuskan, pemilik dapat kembali bayar pajaknya supaya STNK tetap berlaku secara sah.
2. Menurunkan Jumlah Kendaraan Bodong
Manfaat lain yang bisa dirasakan oleh masyarakat karena program ini adalah berkurangnya jumlah kendaraan bodong. Perlu diketahui, kendaraan yang STNK sudah mati lebih dari dua tahun berturut-turut, maka datanya akan dihapus.
Artinya, kendaraannya tersebut tidak akan terdaftar di data base dan dianggap ilegal atau bodong. Dengan adanya pemutihan, diharapkan motor atau mobil berstatus bodong karena tidak bayar pajak bisa berkurang.
3. Sebagai Pemasukan Daerah
Tidak cuma masyarakat saja yang bisa merasakan manfaatnya, tetapi juga dari pihak pemerintah daerah. Pasalnya, kegiatan tersebut bisa menjadi alat untuk meningkatkan pemasukan yang berasal dari pembayaran pajak.
Penghapusan denda ini dilakukan supaya masyarakat yang tadinya tidak ingin bayar pajak karena denda jadi mau membayar lagi. Dari hal itu tidak mengherankan apabila kegiatan semacam ini rutin dilakukan oleh pemerintah.
4. Membantu Pembangunan Daerah
Ketika masyarakat taat bayar pajak, maka pendapatan dari pemerintah daerah akan lancar. Hal tersebut tentu dapat membatu dalam berjalannya program pemerintah terutama dalam hal pembangunan berbagai sektor.
5. Menambah Kepatuhan Wajib Pajak
Tujuan lain dilaksanakannya kegiatan penghapusan denda ini adalah agar para wajib pajak semakin patuh. Selain membuat kendaraan menjadi tidak terhapus dari data registrasi, pemilik juga akan lebih hati-hati untuk tidak telat bayar pajaknya.
6. Memperbaharui Data Base
Selain dapat membantu menambah penghasilan dari sektor pajak, kegiatan pembebasan denda kendaraan juga bisa membantu dalam pembaharuan data base kendaraan penunggak pajak. Semakin banyaknya peserta program ini, para pihak terkait akan semakin mudah dalam mengecek status kendaraannya.
Terlepas dari semua tujuan yang disampaikan tersebut, tentu akan lebih baik jika para pemilik melakukan pembayarannya tepat waktu. Hal tersebut untuk meminimalkan adanya denda dan sanksi akibat tindakan penunggakan pajak.
Melihat penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa pemutihan pajak kendaraan ini dapat memberikan keuntungan baik bagi wajib pajak maupun pemerintah sendiri. Bagi pemilik, denda akan dihapuskan sementara bagi pemerintah hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah meskipun kegiatan ini rutin dilakukan, akan lebih baik jika Anda tetap bayar tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi denda, hal tersebut juga menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang baik.