rtmcpoldakepri.com – Seperti halnya KTP, plat nomor juga berfungsi menjadi identitas pengendara. Bahkan dengan rangkaian kombinasi huruf dan angka tersebut Anda bisa mendapatkan berbagai informasi seperti identitas pemiliknya. Sehingga untuk mengecek identitas pemilik kendaraan pun tidak begitu sulit hanya berdasarkan dari plat nomor saja.
Setidaknya terdapat empat cara bisa dilakukan, baik itu secara offline maupun online. Akan tetapi, perlu diingat bahwa gunakan hal ini untuk tujuan baik saja dan tidak disalahgunakan. Berikut adalah penjelasan lengkap terkait empat cara tersebut.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor di BUMDes
Kenapa Harus Mengecek Identitas Pemilik Motor atau Mobil?
Sebelum berlanjut ke pembahasan utama, Anda perlu tahu terlebih dahulu kira-kira apa yang membuat seseorang perlu melacak pemilik motor atau mobil melalui plat.
1. Melacak pelaku pelanggaran
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini cukup banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dan mungkin menyebabkan kerugian bagi orang lain seperti kasus tabrak lari, pencopetan, dan lain-lain. Meskipun memungkinkan, namun mengejar pelaku secara langsung cukup sulit sehingga melacak lewat plat bisa menjadi solusi.
Jadi, Anda cukup merekam atau mencatat nomor kendaraan pelaku tersebut. Setelah itu, maka akan didapatkan identitas lengkap sehingga lebih mudah dalam proses penangkapan. Langkah ini juga berfungsi agar orang tidak sembarangan melakukan pelanggaran ketika berkendara.
2. Mengatasi masalah pembayaran pajak
Sebagai pemilik motor atau mobil, membayar pajak tahunan adalah sebuah kewajiban. Terkait besaran yang harus dibayarkan, sebenarnya angka tersebut dapat dilihat melalui STNK. Akan tetapi, ada cara lain bisa dilakukan, yakni cukup menggunakan plat nomor saja. Semua informasi mulai dari pemilik, pajak, dan lain-lain akan ditampilkan secara lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Cara Cek Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor Berdasarkan Plat Nomor
Seperti sudah disebutkan di bagian awal, terdapat empat metode cek identitas pemilik kendaraan. Silakan pilih metode mana paling cocok atau bahkan mencobanya satu per satu apabila mengalami kendala di satu cara.
1. Melalui aplikasi di smartphone
Di era teknologi seperti sekarang, banyak hal yang dapat dilakukan hanya dari ponsel saja, termasuk mengecek identitas pemilik motor atau mobil melalui aplikasi. Akan tetapi, aplikasi tersebut disesuaikan dengan daerah plat nomornya. Berikut ini adalah daftarnya.
- CekPajak ID – untuk seluruh wilayah provinsi Indonesia (terbaik)
- Peluit Ditlantas Polda Aceh untuk wilayah Aceh
- Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta untuk DKI Jakarta
- SAMBARA untuk Jawa Barat
- SAKPOLE E-SAMSAT JATENG untuk Jawa Tengah
- E-SMART SAMSAT JATIM untuk Jawa Timur
- RC Polda Kalimantan Tengah untuk Kalimantan Tengah
- E-SAMSAT Kalimantan Utara untuk Kalimantan Utara
- SAMSAT DELIVERY untuk NTB
- PAJAK Kendaraan Jogjakarta untuk Daerah Istimewa Yogyakarta
Apabila nomor yang hendak di cek berada di wilayah tersebut, maka sangat memungkinkan untuk Anda mengetahui siapa pemilik kendaraan. Akan tetapi, beberapa wilayah memang belum terintegrasi dengan aplikasi sehingga bisa menggunakan cara lain. Selain itu, mungkin juga ada wilayah terdaftar baru yang belum tercantum pada daftar di atas.
2. Melalui website
Cara berikutnya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan website. Hampir sama dengan sebelumnya, identitas bisa dilihat hanya memasukkan data plat saja. Akan tetapi, website juga tidak tersedia di semua tempat, melainkan masih beberapa wilayah saja yakni sebagai berikut.
- Yogyakarta di infonjkbdiy.com
- Jawa Timur di esamsat.jatimprov.go.id
- Jawa Tengah di dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
- Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar
- Banten di ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional
- Aceh di esamsat.acehprov.go.id
Untuk melakukan pengecekan, silakan pastikan terlebih dahulu wilayah pemilik kendaraan sesuai dengan kode wilayah. Selanjutnya, buka website di atas dan masukkan data nopol dengan benar. Setelah itu, maka akan muncul informasi terkait mobil atau motor secara lengkap, termasuk pemiliknya.
3. Melalui SMS
Dibandingkan dua metode sebelumnya, cara ini memang cenderung lebih praktis karena tidak membutuhkan koneksi internet. Akan tetapi, Anda perlu mempersiapkan sejumlah pulsa minimal Rp5.000 agar bisa digunakan. Selain itu, fitur pengecekan lewat SMS hanya bisa digunakan di wilayah tertentu saja, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
- Wilayah DKI Jakarta, ketikkan pesan METRO (Nopol) ke nomor 1717
- Wilayah Jawa Barat, ketikkan pesan poldajbr (Nopol) ke nomor 3977
- Wilayah Jawa Tengah, ketikkan pesan JATENG (Nopol) ke nomor 9600
- Wilayah Jawa Timur, ketikkan pesan JATIM (Nopol) ke nomor 7070
Sebagai catatan, tuliskan nomor polisi secara tersambung, misalnya AB5674CJ. Setelah mengirimkan pesan di atas, maka akan muncul balasan berupa informasi pemilik kendaraan.
4. Mendatangi kantor samsat
Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan datang langsung ke kantor samsat sesuai wilayah. Akan tetapi, dibandingkan sebelumnya, ada beberapa syarat harus dipenuhi seperti membawa dokumen KTP asli dan fotokopinya, STNK, dan BPKB. Oleh karena itu, cara ini tidak cocok dipakai untuk melacak pelaku pelanggaran.
Biasanya metode tersebut dipakai ketika hendak membeli motor atau mobil bekas. Dengan menyerahkan dokumen tersebut, maka dapat dilihat apakah penjual tersebut merupakan pemilik kendaraan asli atau bukan. Jika benar, artinya penjual bisa dipercaya dan tidak ada indikasi penipuan.
Beberapa cara cek identitas pemilik kendaraan di atas bisa dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing. Sebagai contoh, jika Anda berlokasi di wilayah Jawa Barat, maka pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi, website, maupun SMS.
Di sisi lain, apabila hendak membeli kendaraan bekas, cara terakhir bisa menjadi langkah terbaik. Pasalnya, penjual pun akan dipaksa untuk memperlihatkan seluruh dokumen secara transparan sehingga meminimalkan terjadi penipuan.